Integrasi Berkas Pidana, Kasubsi Yantah Rutan Blora Hadiri Sosialisasi Aplikasi e - Berpadu
BLORA – Rumah Tahanan Negara Kelas II B Blora, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memenuhi undangan sosialisasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Blora yang bertempat diruang Media Center PN Blora. Kesubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Blora, Yowan hadir langsung dalam kegiatan tersebut ( Senin, 26/12/2022).
Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Instansi Penegak Hukum.
Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aplikasi e-Berpadu diciptakan oleh MA untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Baca juga:
PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia
|
Yowan mengatakan dengan adanya Inovasi Aplikasi E-Berpadu baik aparat penegak hukum, tahanan, keluarga maupun masyarakat dengan mudah bisa mengakses fitur-fitur yang tersedia. ”Kami sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan Aplikasi E-Berpadu dari PN Blora ini”, ungkap Yowan. (Humas Rutan Blora)